Fenomena pakaian bekas impor, yang akrab disebut thrifting atau “pakaian haram” karena larangan resminya, melibatkan rantai Distribusi Pakaian yang terorganisir dan kompleks. Aliran barang dimulai dari bal-bal besar yang disegel (bal segel) yang berasal dari negara-negara maju. Bal-bal ini masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur pelabuhan tikus atau dengan menyamarkan kontainer sebagai barang lain, […]

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org