Kerusakan lingkungan dan bencana alam akibat galian C ilegal di kawasan pegunungan menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perketat izin penambangan dengan mengeluarkan regulasi baru yang lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir, batu, dan tanah urug yang sering kali merusak ekosistem dan memicu tanah longsor serta banjir. Aturan baru ini secara spesifik mengatur tentang zonasi wilayah penambangan, prosedur pengajuan izin yang lebih transparan, dan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 19 November 2025, terdapat lebih dari 500 titik galian C ilegal yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sumatra.
Untuk mendukung kebijakan bahwa pemerintah perketat izin penambangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin dan penegakan hukum di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki aktivitas galian C ilegal. Pada hari Jumat, 22 November, tim gabungan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggerebek sebuah lokasi penambangan ilegal dan menyita dua unit alat berat. Kepala Dinas KLHK setempat, Bapak Joko Prastowo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku. “Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kebijakan pemerintah perketat izin penambangan juga didukung dengan sistem digitalisasi. Kementerian ESDM akan meluncurkan platform daring yang memungkinkan masyarakat memantau status perizinan penambangan di wilayah mereka. Platform ini juga akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partisipasi publik dapat ditingkatkan dan pengawasan menjadi lebih efektif. Pemerintah perketat izin penambangan ini juga diharapkan dapat menjadi sinyal bagi investor agar hanya berinvestasi pada proyek-proyek yang legal dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah perketat izin penambangan ini menimbulkan beberapa keluhan dari para pelaku usaha kecil yang bergantung pada galian C. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah akan menyediakan program alih profesi dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang terdampak. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penertiban ini. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas penambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab dan selaras dengan upaya konservasi lingkungan.