Aparat kepolisian di Jakarta Utara berhasil Menangkap Pria yang kerap melakukan aksi pencuri pelek mobil, sebuah kejahatan yang meresahkan para pemilik kendaraan. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah perkotaan.
Aksi pencurian ini terjadi pada hari Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah area parkir permukiman elit di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban, Bapak Arman (48), terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya. Saat diperiksa, ia mendapati empat pelek mobil miliknya sudah raib digondol pencuri. Setelah kejadian tersebut, Bapak Arman segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kelapa Gading.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Utara, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan korban, saksi mata, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Ciri-ciri dan modus operandi pelaku mengarah pada seorang Pria Pencuri yang memang sudah menjadi target operasi dalam beberapa kasus serupa sebelumnya.
Pengejaran terhadap Pria Pencuri tersebut membuahkan hasil. Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku berinisial JN (30) berhasil ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat penangkapan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, termasuk alat-alat yang diduga digunakan untuk melepas pelek mobil dan beberapa pelek yang diduga hasil curian dari lokasi lain. JN tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas dan langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Teguh Setiawan, S.IK., M.Si., dalam keterangannya pada hari Minggu, 25 Mei 2025, siang, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti kerja keras tim di lapangan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor sehingga Pria Pencuri ini dapat segera kami tangkap. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Kompol Teguh Setiawan. Tersangka JN kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik kendaraan untuk meningkatkan keamanan mobil mereka.