Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang pria pencuri motor berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan setelah melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas curanmor yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial DS (28) ini dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. DS telah menjadi target operasi setelah beberapa laporan pencurian motor masuk ke Polsek dan Polres setempat. Salah satu korban adalah Bapak Fikri (30), yang motornya hilang di depan rumahnya di Tebet pada Selasa malam, 13 Mei 2025.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendra Jaya, SH, SIK, MH, pada Jumat sore, tersangka DS diduga telah melakukan pencurian di lebih dari lima lokasi berbeda di Jakarta Selatan. “Modusnya adalah merusak kunci kontak dengan kunci T. Dia beraksi sendirian di malam hari saat situasi sepi,” jelas Kompol Hendra. Dari tangan pria pencuri motor ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan beberapa alat yang digunakan untuk beraksi.
Kompol Hendra juga menambahkan bahwa DS merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat atau tidak. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang kunci ganda pada kendaraannya,” imba Kompol Hendra.
Keberhasilan penangkapan pria pencuri motor ini adalah hasil dari kerja keras tim penyidik yang terus memantau pergerakan para pelaku curanmor. Meskipun upaya penangkapan terus dilakukan, masyarakat juga harus tetap berhati-hati dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Tersangka DS kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Diharapkan, penangkapan pria pencuri motor ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Selatan.