Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai germo dalam jaringan prostitusi remaja. Penangkapan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus prostitusi remaja ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
Menurut AKBP Roni Syahendra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku yang diketahui berinisial AR (35 tahun) diduga kuat telah mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk prostitusi remaja. “Kami berhasil mengamankan pelaku beserta dua orang korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun di dalam unit apartemen tersebut,” jelas AKBP Roni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis siang.
Modus operandi pelaku prostitusi ini tergolong tertutup dan memanfaatkan aplikasi pesan singkat serta media sosial untuk menawarkan korban kepada para pelanggannya. Pelaku AR diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi prostitusi yang terjadi. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban lain serta jaringan yang lebih luas dari praktik prostitusi ini.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus prostitusi ini. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban,” lanjut AKBP Roni. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di dunia maya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil praktik prostitusi, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan korban, serta catatan transaksi. Pelaku AR akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya eksploitasi anak dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik prostitusi remaja.