Aparat kepolisian Resor Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menyita sejumlah paket sabu dan menangkap seorang pengedar. Sebanyak sembilan paket sabu dengan berbagai ukuran berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku yang diketahui berinisial AR (35 tahun). Penangkapan pengedar beserta paket sabu ini dilakukan pada Jumat sore, 18 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku AR diduga kuat merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Cibinong dan sekitarnya. Modus operandinya adalah dengan menjual paket sabu dalam jumlah kecil maupun besar kepada para pelanggannya. Penangkapan AR dilakukan saat petugas melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah lokasi yang telah ditentukan. Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang digital dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor, AKP Fikri Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Jumat malam, membenarkan penangkapan pengedar beserta barang bukti sabu tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta sembilan paket sabu siap edar. Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya. AKP Fikri Ardiansyah juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait 1 narkoba.  

Barang bukti sembilan paket sabu yang diamankan dari pelaku AR akan segera dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungannya. Pelaku AR akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.