Polisi Ringkus Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga Depok

Aparat kepolisian berhasil ringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Depok. Upaya ringkus komplotan yang beranggotakan empat orang pria ini dilakukan setelah serangkaian laporan kehilangan motor diterima oleh Polrestro Depok dalam beberapa pekan terakhir. Penangkapan para pelaku berhasil dilakukan di lokasi persembunyian mereka di kawasan Bojongsari, Depok, pada hari Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolrestro Depok, Kombes Pol. Arya Pratama, S.I.K., M.H., penangkapan ringkus komplotan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polrestro Depok. “Setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus curanmor, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Kombes Pol. Arya dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok pada Rabu siang, 30 April 2025.

Keempat pelaku yang berhasil di ringkus komplotan curanmor ini diketahui berinisial AS (28 tahun), BD (31 tahun), CN (25 tahun), dan DR (34 tahun). Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti kunci लेटर T dan kunci palsu, serta beberapa plat nomor kendaraan palsu.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Arya Pratama menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai wilayah di Kota Depok dan sekitarnya. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian, mulai dari mengintai target, mengeksekusi pencurian, hingga menjual hasil curian. “Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain dari komplotan ini dan melacak keberadaan motor-motor curian lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan ringkus komplotan curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat Depok dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor mereka dengan menggunakan kunci ganda dan memasang alarm.