Polisi Madina Amankan Mobil Bawa 154 Kg Ganja, 2 Kurir Ditangkap

Aparat kepolisian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam skala besar. Sebanyak 154 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering berhasil diamankan dari sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 33-34, Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, wilayah hukum Polres Madina. Dalam operasi penangkapan ini, dua orang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba turut diringkus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil target. Saat melintas di Jalinsum Km 33-34, Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, mobil tersebut langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima karung goni yang berisi sejumlah besar bungkusan yang diduga berisi ganja kering dengan total berat mencapai 154 Kg. Dua orang yang berada di dalam mobil, yang kemudian diidentifikasi sebagai Hendra Saputra (31) dan Zulham Effendi (34), tidak dapat mengelak dan langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madina. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan wilayah Madina yang bersih dari narkoba.

Penangkapan kurir dengan barang bukti ganja sebanyak 154 Kg ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di wilayah Madina dalam beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Diduga kuat, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !