Pacitan, Jawa Timur – Kasus wanita racuni tetangganya menggemparkan warga Pacitan. Pelaku, yang diduga sakit hati, tega mencampurkan racun ke dalam makanan korban. Akibatnya, korban mengalami keracunan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 11 Maret 2024, di sebuah desa di Kecamatan Sudimoro, Pacitan. Pelaku, yang diketahui berinisial AF (26), diduga mencampurkan racun ke dalam makanan yang disajikan untuk korban, yang berinisial MRS (14).
“Pelaku diduga mencampurkan racun ke dalam makanan korban. Korban kemudian mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar AKP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan tetangga. Pelaku diduga sakit hati karena korban sering mengejek dan merendahkannya di depan warga sekitar.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban sering mengejek dan merendahkannya. Ia kemudian merencanakan untuk racuni tetangganya,” jelas AKP Agung Nugroho.
Pelaku kemudian membeli racun secara online dan mencampurkannya ke dalam makanan korban. Setelah memakan makanan tersebut, korban langsung mengalami gejala keracunan dan dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku membeli racun secara online dan mencampurkannya ke dalam makanan korban. Korban mengalami gejala keracunan dan dilarikan ke rumah sakit,” papar AKP Agung Nugroho.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beberapa hari kemudian.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung Nugroho.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbau AKP Agung Nugroho.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan tetangga. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan tidak ada lagi kasus racuni tetangganya di Pacitan.