Penangkapan Maling Motor di Jakut Diwarnai Video Call dengan Orang Tua

Aparat kepolisian dari Polsek Koja berhasil melakukan penangkapan maling motor yang beraksi di wilayah Jakarta Utara. Uniknya, proses penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (20 tahun) ini sempat diwarnai dengan momen video call (VC) antara pelaku dengan orang tuanya. AR ditangkap di kediamannya di kawasan Tugu Utara, Koja, pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor warga.

Kapolsek Koja, Kompol. Anak Agung Gede Oka Sabdana, dalam keterangannya kepada media pada Jumat pagi, menjelaskan kronologi penangkapan maling tersebut. Berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di area parkiran minimarket di Jalan Bhayangkara, Tugu Utara, pada Rabu malam, 23 April 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya.

Saat proses penangkapan maling motor di rumahnya, AR yang terkejut dengan kedatangan polisi meminta izin untuk melakukan panggilan video dengan orang tuanya. Momen ini sempat menjadi perhatian petugas, namun proses penangkapan tetap dilakukan sesuai prosedur. Kompol. Anak Agung Gede Oka Sabdana menuturkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berkomunikasi dengan keluarganya sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penangkapan maling motor ini.

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Ia juga diduga terlibat dalam beberapa kasus penangkapan maling motor lainnya di wilayah Jakarta Utara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya seperti kunci लेटर T. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kompol. Anak Agung Gede Oka Sabdana mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda. Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku penangkapan maling motor ini berhasil diamankan. AR kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan.