Surabaya Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Kota

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi lintas kota. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai anggota pembobol minimarket tersebut di beberapa lokasi berbeda di Surabaya dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus pembobolan minimarket ini berawal dari serangkaian laporan pembobolan minimarket yang terjadi di wilayah Surabaya dalam beberapa waktu terakhir. Modus operandi pelaku yang terorganisir dan selalu berhasil menggasak sejumlah barang dagangan serta uang tunai membuat polisi melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Setelah melakukan pelacakan, tim gabungan dari Unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang yang diduga sebagai pembobolan minimarket. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Surabaya Pusat pada Rabu malam, 23 April 2025. Kemudian, pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Sidoarjo pada Kamis dini hari, 24 April 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis siang, menjelaskan bahwa komplotan pembobolan minimarket ini tergolong lihai dan telah beraksi di beberapa kota di Jawa Timur. “Kami berhasil menangkap empat orang yang merupakan anggota komplotan spesialis pembobol minimarket. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, komplotan pembobol minimarket ini telah melakukan aksinya di lebih dari sepuluh minimarket di Surabaya dan kota-kota sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah alat yang digunakan untuk membobol, barang-barang hasil curian, dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Keberhasilan pembobol minimarket ini berhasil diringkus diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pemilik usaha minimarket dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.