Kasus pembunuhan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidimpuan, Almarhum dr. H. Imam Hanafi Siregar, memasuki babak baru yang mengejutkan. Istri siri pelaku utama, MH (43), memberikan pengakuan yang memberatkan suaminya, AP (43), dan dirinya sendiri terkait pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan pengakuan MH kepada pihak kepolisian, ia turut membantu suaminya dalam menghabisi nyawa korban. Peran MH dalam pembunuhan yang terjadi pada Jumat (12/4/2024) di perkebunan sawit di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, terungkap secara detail.
Motif pembunuhan eks Dirut RSUD Sidimpuan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang antara pelaku AP dan korban. AP merasa sakit hati dan dendam karena korban menagih utang yang belum dibayar. MH turut terlibat karena memiliki hubungan dekat dengan AP dan diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Kronologi pembunuhan terungkap berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka. Korban diduga kuat dijemput oleh pelaku dengan mobil, kemudian dibawa ke lokasi eksekusi di perkebunan sawit. Di sana, korban dianiaya hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang untuk menghilangkan jejak.
Pengakuan istri siri pelaku ini semakin memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Sidimpuan ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumatera Utara. Pengungkapan keterlibatan istri siri pelaku menambah ironi dan memperlihatkan betapa gelapnya rencana pembunuhan tersebut. Keadilan bagi korban dan keluarga diharapkan dapat segera ditegakkan melalui proses hukum yang transparan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan adanya pengakuan dari istri siri pelaku yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa MH turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan, termasuk mengetahui lokasi pembuangan jenazah korban.
Pengakuan MH ini memperkuat dugaan pembunuhan berencana dan memberatkan hukuman bagi kedua tersangka. Masyarakat dan keluarga korban berharap agar pengadilan dapat memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan.