Tragis di Surabaya: Kesal Sering Diejek, Pria Bunuh Tetangga Kakak Beradik dengan Sadis

Sebuah insiden pembunuhan tragis menggemparkan warga Surabaya. Seorang pria berinisial HR (40 tahun) tega bunuh tetangga sendiri, yang merupakan kakak beradik, hanya karena merasa kesal lantaran sering menjadi bahan ejekan. Peristiwa mengerikan ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan dari warga yang шок dengan kejadian tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat, Komisaris Polisi Anton Wijaya, S.H., peristiwa pria bunuh tetangga ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah gang di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Korban pertama diketahui berinisial AA (25 tahun) dan korban kedua adalah adik perempuannya, RR (20 tahun). Keduanya ditemukan tewas dengan luka parah akibat senjata tajam.

Kompol Anton Wijaya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku HR mendatangi rumah korban. Diduga terjadi percekcokan antara pelaku dan kedua korban yang berujung pada aksi pria bunuh tetangga tersebut. Pelaku yang sudah menyimpan dendam karena merasa sering diejek oleh kedua korban, kalap dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi percekcokan. Diduga karena pelaku sudah lama menyimpan dendam akibat sering diejek, ia kemudian pria bunuh tetangganya dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Anton Wijaya saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku HR berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi. Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku untuk bunuh tetangganya juga berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku HR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tambaksari untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya dan kondisi kejiwaannya. Pihak kepolisian juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Jenazah kedua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan autopsi.

Kompol Anton Wijaya menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tragis ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan antar tetangga serta menghindari tindakan saling mengejek yang dapat memicu konflik berkepanjangan. Pelaku HR akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kasus pria bunuh tetangga ini menjadi pelajaran pahit akan bahaya meremehkan dampak dari tindakan saling ejek.