Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang polisi gadungan yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pedagang. Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari para pedagang yang merasa resah dengan aksinya. Penangkapan polisi ini terjadi pada Jumat siang, 9 Mei 2025, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Modus operandi polisi gadungan ini adalah mendatangi para pedagang dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut. Dengan nada intimidasi, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai jatah THR. Beberapa pedagang yang merasa takut akhirnya memberikan sejumlah uang kepada polisi gadungan tersebut. Namun, sebagian pedagang yang curiga dengan gerak-gerik pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari para pedagang, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh para korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap polisi gadungan tersebut saat sedang beraksi di kawasan Pasar Tanah Abang. Pelaku yang diketahui berinisial RD (32 tahun) tidak dapat menunjukkan identitas diri sebagai anggota kepolisian saat ditangkap.
Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam polisi palsu, atribut kepolisian gadungan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan dari para pedagang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Polrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Jumat sore, membenarkan penangkapan seorang polisi gadungan yang melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah THR. Beliau mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak takut dan segera melaporkan jika ada oknum yang mencurigakan dan mengaku sebagai anggota kepolisian namun bertindak di luar prosedur yang berlaku.
“Kami mengapresiasi keberanian para pedagang yang telah melaporkan kejadian ini. Kami tidak akan menolerir segala bentuk pemerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh polisi gadungan. Pelaku akan kami jerat dengan pasal tentang penipuan dan pemerasan,” tegas Kombes Pol. Komarudin. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku memiliki jaringan atau pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.