Sebuah insiden berdarah terjadi di sebuah lingkungan perumahan di kawasan Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang pria berinisial JP (40 tahun) menjadi korban penikaman oleh tetangganya sendiri, AS (35 tahun), hanya karena JP kedapatan aniaya anjing peliharaan AS. Akibat aniaya anjing si pemilik murka yang dilakukan JP, AS naik pitam dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika AS melihat JP sedang melakukan tindakan aniaya anjing miliknya di depan rumah JP. Merasa tidak terima dan emosi melihat hewan peliharaannya diperlakukan kasar, AS langsung mendatangi JP dan terjadi adu mulut yang sengit. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi penikaman oleh AS terhadap JP menggunakan sebilah pisau.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan dan penikaman. Setibanya petugas di lokasi, korban sudah tergeletak dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Sementara pelaku masih berada di lokasi dan langsung kami amankan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bojongsari, Komisaris Polisi (Kompol) Agung Wahyudi, saat memberikan keterangan di lokasi kejadian. Kompol Agung menambahkan bahwa motif utama penikaman ini adalah pelaku tidak terima melihat tetangganya aniaya anjing peliharaannya.
Korban yang mengalami luka serius akibat tikaman langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban dilaporkan kritis dan masih belum sadarkan diri. Sementara itu, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penikaman. Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengendalikan emosi serta menghargai makhluk hidup lainnya. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka parah.