Sebanyak 37 pria berbagai usia diamankan oleh jajaran Polres Bogor dalam sebuah operasi gabungan yang digelar selama sepekan terakhir. Puluhan pria tersebut diduga kuat terlibat kasus narkoba, mulai dari kepemilikan, pengedaran, hingga penyalahgunaan berbagai jenis zat terlarang. Operasi yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor ini berhasil mengungkap sejumlah jaringan dan aktivitas yang terlibat kasus narkoba.
Operasi yang diberi sandi “Berantas Narkoba Lodaya 2025” ini dilaksanakan mulai tanggal 26 April hingga 2 Mei 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, dibantu oleh personel dari Brimob dan TNI, bergerak serentak di beberapa lokasi strategis seperti kawasan Citeureup, Cibinong, dan Puncak. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, sejumlah alat hisap dan timbangan digital juga turut disita sebagai barang bukti pendukung terlibat kasus narkoba.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor pada hari Jumat, 2 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan 37 pria yang terlibat kasus narkoba ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor. “Kami tidak akanUnderestimate terhadap kejahatan narkoba. Operasi ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Iman. Beliau juga menambahkan bahwa dari 37 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
Lebih lanjut, AKBP Iman mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang efektif. Saat ini, seluruh tersangka yang terlibat kasus narkoba sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal-usul barang haram tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.